BURON DUA PELAKU PENGANIAYAAN MENGGUNAKAN SAJAM TELAH DIAMANKAN SATRESKRIM
Wonosari–Dua DPO tersangka penganiayaan dengan membawa senjata tajam di tanjakan tugu, Getas, Playen pada 26 September 2020 lalu akhirnya berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Gunungkidul. Dua tersangka yang berinisial HS (19) dan MS (23) sempat melarikan diri setelah menjalankan aksinya.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Gunungkidul, Ipda Iradat Alfin Putra, S.Trk mengungkapkan pada saat konferensi pers didepan awak media, Selasa (6/4) bahwa petugas telah mengamankan total 6 pelaku dengan rincian 4 pelaku sudah ditangkap terlebih dahulu dan kedua pelaku ini sempat DPO. Awal mula penangkapan kedua pelaku DPO tersebut yaitu Tim Resmob Polres Gunungkidul mendapatkan informasi bahwa pelaku pembacok utama Tegar Febriansyah (19) warga Temuwuh, Dlingo merupakan HS pelaku utama yang bertempat tinggal di Madukismo, Kasihan Bantul. Jajarannya lantas melakukan penyelidikan namun diketahui HS sudah tidak ada di rumahnya. Dari hasil penyelidikan pelaku HS ternyata berada di wilayah Legok, Tangerang, Banten. Kemudian Tim Resmob dan Jatanras Polda DIY bergerak ke Tangerang, Banten. Dan akhirnya pada hari Sabtu 27 Maret 2021, Tim berhasil mengamankan HS di tempat kos wilayah Legok. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan satu buah celana pendek abu-abu dan juga satu buah handphone merk Oppo A11.
Tak lama berselang, pada tanggal 31 Maret 2021 anggota Unit Pidum juga berhasil mengamankan pelaku lainnya, MS (23) warga Mantrijeron, Yogyakarta. MS diamankan jajaran kepolisian di salah satu warung wilayah Kota Gede Yogyakarta.
Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara. Saat ini kedua pelaku mendekam di Rutan Polres Gunungkidul