Mengawasi para Inspektur dan Brigadir yang menjadi bawahannya dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengelola sumber daya yang tersedia secara optimal serta meningkatkan kemampuan dan daya gunanya.
Menjabarkan dan menindaklanjuti setiap kebijakan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan satuan organisasi polres Gunungkidul maupun dalam hubungannya dengan instansi pemerintah dan lembaga lainnya.
Membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan /penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik lapangan dalam rangka penegakan hukum serta kegiatan-kegiatan lain yang menjadi tugas Sat Reskrim dalam lingkungan Polres Gunungkidul.
Menyelenggarakan kegiatan penyelidikan/ penyidikan tindak pidana umum dan tertentu, dengan memberikan pelayanan/perlindungan khusus kepada korban/ pelaku remaja, anak-anak dan wanita, dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menyelenggarakan fungsi identifikasi baik untuk kepentingan penyidikan maupun pelayanan umum.
Menyelenggarakan fungsi tekhnis dan koordinasi pengawasan operasional dan administrasi penyidikan PPNS.
Bertanggung jawab kepada Kapolres Gunungkidul dan dalam pelaksanaan tugas sehari – hari di bawah kendali Wakapolres Gunungkidul.