KONFERENSI PERS TINDAK PIDANA PORNOGRAFI (UU ITE) DAN PENGANIAYAAN
WONOSARI — Wakapolres Gunungkidul Kompol B.Widyamustikaningrum, S.Sos didampingi Kasat Reskrim AKP Riyan Permana Putra, SIK, MH pimpin Konferensi Pers ungkap kasus TP Pornografi (ITE), TP Penghinaan (ITE) dan Penganiayaan (17/6).
Dalam kesempatan ini Wakapolres Gunungkidul menjelaskan yang pertama pengungkapan kasus TP Pornografi (ITE) yang dilaporkan ke Mapolres Gunungkidul Sabtu (22/5) dan berhasil diungkap jajaran Resmob Polres Gunungkidul pada hari Selasa (1/6) berhasil mengamankan pelaku S (42) warga Cimahi, Jawa Barat dan berhasil menyita 1 buah HP. Modus pelaku mengirim foto bugil korban dan mengancam korban. Pelaku dikenakan UURI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Ungkap kasus kedua yaitu pengungkapan kasus tindak pidana penghinaan (ITE) yang belum ada 24 jam pelaku berhasil diungkap jajaran Resmob Polres Gunungkidul Jumat (11/6) berhasil mengamankan pelaku MCR (23) warga Patuk, Gnk dan berhasil mengamankan barang bukti 1 buah HP. Pelaku dikenakan UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian ungkap kasus yang ketiga yaitu pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jl. Baron, Mulo, Wonosari, Gnk yang terjadi pertengahan bulan April 2021. Tim Resmob Polres Gunungkidul berhasil mengungkap perkara ini pada hari Selasa (25/5) dan berhasil mengamankan pelaku RU (33) warga Banjarngera, Jawa Tengah dan pelaku RA (39) warga Gedangsari, Gnk. Kedua pelaku ditangkap diwilayah Gedangsari dan berhasil mengamankan 1 Unit SPM dan 1 buah pisau cater. Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Sebelum mengakhiri konferensi pers ini Wakapolres Gunungkidul berpesan dan mengajak kepada masyarakat khususnya warga Gunungkidul agar selalu hati-hati dalam mengakses media sosial, selalu selektif mencari teman dan jangan sampe menjadi korban tindak pidana