KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS CURAS
Wakapolres Gunungkidul Kompol Joko Hamitoyo, SH, MH pimpin Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana “CURAS” didampingi Kasat Reskrim AKP Anak Agung Putra Dwipayana, SIK dan Kasubaghumas Iptu Enny, bertempat di Lobi Mapolres Gunungkidul (30/12/19).
.
Bermula dari kejadian curas pada hari Jumat (20/12/19) sekira pukul 03.25 Wib di TKP sebelah Timur Lapangan Kepil, Mulo, Wonosari pada saat itu korban EE (19) perjalanan pulang dari berobat di RS diwilayah Wonosari. Dalam perjalanan pulang korban dibuntuti 2 orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor, sesampainya di TKP korban ditodong menggunakan senjata tajam jenis sabit/clurit kemudian korban dihadang dan pelaku menodongkan senjata api jenis airsoftgun, kemudian pelaku mengambil paksa barang milik korban yaitu 1 buah HP merk Nokia 6 dan uang tunai Rp. 80.000,-. Selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Wonosari.
.
Kronologis penangkapan dari hasil penyelidikan dan pengamatan CCTV disekitar TKP serta dari keterangan saksi korban, pada hari Sabtu (28/12/19) Tim Gabungan Unit Buser Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Wonosari melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku WW (25) dirumahnya Playen, Gunungkidul. Dari keterangan pelaku WW, mengembang ke pelaku kedua yaitu AF (19) pelaku ditangkap dirumahnya diwilayah Imogiri, Bantul.
.
Dari kedua tangan pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti diantaranya :
-1 Unit SMP Honda Vario 150 CC
-1 bh sajam jenis sabit/clurit
-1 Bh senpi mainan jenis airsoftgun
-1 bh penutup wajah
-1 bh HP
-2 bh helm
-2 bh jaket
-1 bh tas
.
Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Saat ini pelaku mendekam di Rutan Polres Gunungkidul.