KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS PERJUDIAN, CURANMOR DAN PENCABULAN

Sat Reskrim Polres Gunungkidul bersama Unit Reskrim Polsek Playen berhasil mengungkap kasus Curanmor yang terjadi di Bleleberan, Playen.
Kasus yang terjadi pada tanggal 6 Januari 2020 di daerah Playen Gunungkidul di rumah Indardi(47), diketahui sewaktu anak Korban akan berangkat ke sekolah, dan mendapati kendaraan roda dua miliknya sudah tidak ada di garasi. Atas kejadian tersebut korban Indardi melapor ke Polsek Playen.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Playen dan Sat Reskrim Polres Gunungkidul menggali informas sehingga dapat terungkap dan mengamakan sesorang yag diduga sebagai pelaku dengan inisial, AG(52) yang berada di Magelang.
Setelah di kembangkan dari penangkapan tersebut, dapat ditangkap satu lagi Pelaku MS(40) pada tanggal 11 Januari di Magelang.Saat ini Pelaku di amankan di Polres Gunungkidul guna pemeriksaan lebih lanjut. “Modus oeprandi pelaku menunggu lengah korban dan dengan menggunakan kunci palsu membawa kabur kendaraan korban ke arah magelang”Jelas Kasat reskrim AKP Anak Agung Putra Dwipayana, SIK Kepada media.
Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati-hati terhadap barang dan situasi di sekitar, kejahatan bisa terjadi karena ada niat dan kesempatan.
Atas perbuatan ini pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.
Selain kasus Curanmor tersebut, Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus perjudian di daerah Nglipar,Gunungkidul. Kasusu Perjudian tersebut terungkap atas laporan masyarakat,Tim Buser Sat Reskrim yang di pimpin Ipda Ari Widodo Berhasil mengamankan 4 orang penjudi di daerah Nglipar,Gunungkidul. Selanjutnya dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
Unit Perlindungan Anak Dan Perempuan (UPPA) Satreskrim Polres Gunungkidul melakukan penangkapan terhadap Ep (39) warga Desa Banaran, Kecamatan Playen.
Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan pencabulan kepada sejumlah siswi SMP di Gedangsari oleh Ep yang merupakan pembina Pramuka sekolah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Anak Agung Dwipayana, SIK menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa 07 Januari 2020 lalu ketika salah satu orang tua korban yang merupakan pelapor didatangi oleh Komite Sekolah setempat. “Saat bertemu dengan pelapor, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya yakni melakukan pencabulan terhadap salah satu siswi SMP 3 Gedangsari,”ujar Kasat Reskrim saat Konfrensi Pres di Polres Gunungkidul, Selasa (14/01/2020)
Sempat akan diamuk oleh masa yang merupakan orang tua para korban, pelaku akhirnya diamankan ke Polsek Gedangsari. Anak Agung menambahkan, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Gunungkidul.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi kemudian menetapkan Ep sebagai tersangka. Dari pengakuannya pelaku telah melakukan pencabulan dengan korban siswi SMP sebanyak 8 orang. “Pelaku melakukan pencabulan tersebut dengan alasan kasih sayang. Selain itu pelaku melakukan aksinya dengan modus merayu para korbannya dengan iming-iming uang Rp 50 ribu,”imbuhnya.
Atas perbuatannya pelaku diancam menggunakan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
