KONFERENSI PERS UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA CURAT SEKOLAH DASAR DAN PENIPUAN PENGGELAPAN
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra, SIK, MH didampingi Kasubaghumas dan Kanit Reskrim pimpin konferensi pers ungkap kasus TP membawa/menguasai sajam, TP pencurian dengan pemberatan sekolah dasar dan TP penipuan/penggelapan. Rabu (13/10/2021).
Ungkap kasus pertama TP membawa/menguasai sajam. Kronologis singkat pada hari Rabu (8/9/2021) sekira pukul 04.00 wib di Jl. Jogja-Wonosari tepatnya di utara jembatan tleseh, Bunder, Patuk pada saat petugas Unit Reskrim Polsek Patuk melaksanakan patroli dan melihat kendaraan yang mencurigakan, pada saat didekati ada sepeda motor yang melarikan diri. Sehingga petugas melakukan pemeriksaan KBM Daihatsu Xenia nopol B-1237-WZU dan ditemukan sejumlah senjata tajam, dan setelah dilakukan intograsi pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Paliyan dan pencurian burung diwilayah Playen.
Pelaku yang berhasil diamankan di TKP :
1. AR (28) warga Cianjur, Jawa Barat
2. SLB (19) warga Minggir, Sleman
3. W (17) warga Banyumas, Jawa Tengah
4. TN (28) warga Gondokusuman, Yogyakarta (diamankan di Yogyakarta)
Barang bukti yang diamankan :
1. 1 buah sajam jenis pedang samurai
2. 1 buah celurit
3. 1 buah pisau
4. 1 unit KBM Daihatsu Xenia nopol B-1237-WZU
Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UURIDarurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ungkap kasus kedua TP Curat SDN Piyaman I. Kronologis singkat pada hari Senin (16/8/2021) diketahui penjaga sekolah pukul 05.30 wib melihat pintu kantor dalam keadaan terbakar gembok sudah tidak ada setelah dilakukan pengecekan barang yang hilang berupa :
1. 1 buah laptop merk Dell (rusak)
2. 1 buah laptop merk Acer (rusak)
3. 1 buah laptop merk Asus (rusak)
4. 3 buah hp merk Sharp Aguaos
5. 1 buah hp merk Samsung J2 Pro
6. 1 buah Hardist 1 tera
Kronologis ungkap kasus pada Hari Rabu (29/9/2021) Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Wonosari, Playen, Paliyan, Karangmojo dan Semanu melaksanakan penyelidikan kerumah diduga pelaku DMW warga Paliyan. Dari hasil intograsi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sekolah di 20 TKP diwilayah Gunungkidul.
Pelaku DMW dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara