Warning: Use of undefined constant ‘1’ - assumed '‘1’' (this will throw an Error in a future version of PHP) in /home/u5698082/public_html/satreskrimpolresgunungkidul.com/wp-content/plugins/easy-visitor-counter/index.php on line 215
Pelayanan - SATRESKRIM POLRES GUNUNGKIDUL

Pelayanan

Mekanisme Pelayanan Penerimaan Laporan/Pengaduan

  1. Pelapor Datang Ke Ruang Piket Spkt Dan Membuat Laporan / Penga Duan Yang Berisi Data Pelapor, Peristiwa Yg Dilaporkan, Tempat Dan Waktu Kejadian, Saksi2, Data Terlapor Berikut Barang Bukti
  2. Pelapor Diberi Surat Tanda Peneri Maan Laporan. (Waktu 25 Menit)
  3. Pelapor Dimintai Keterangan Dalam Bentuk Berita Acara Pemeriksaan Tentang Uraian Kejadian Yg Dialami, Dilihat Atau Diketahui Secara Lebih Terperinci. (Waktu 30 Menit)
  4. Setelah Selesai Pelapor Bisa Pulang Dan Perkembangan Laporan Akan Diberitahukan Melalui Sp2hp Ke Alamat Pelapor
  5. Pelapor Tidak Dibebani  Biaya

Mekanisme  Pelayanan Sidik Jari

  1. Pemohon Sudah Membawa Pengantar Dari Kelurahan/Desa Dan Diketahui Polsek Setempat (Untuk Pembuatan Skck)
  2. Pemohon Membawa Ktp Asli (Untuk Pembuatan Sim)
  3. Pemohon Memperlihatkan Surat Pengantar Dari Desa Dan Petugas Memberikan Blangko Ak 23 Untuk Diisi Oleh Pemohon
  4. Setelah Diisi Lalu Diserahkan Ke Petugas dan Langsung,
  5. Pemohon Diambil Sidik jari
  6. Hasil Sidik Jari Dirumus Oleh Petugas
  7. Petugas Menyerahkan Kartu Sidik Jari dan Surat Pengantar Kepada Pemohon (Waktu Perumusan Sidik Jadi Maksimal 15 Menit)
  8. Pemohon Tidak Dibebani Biaya Apapun

Mekanisme Pelayanan Pembuatan Surat Rekomendasi Dan  Catatan Kriminal

  1. Pemohon Sudah Membawa Pengantar Dari Kelurahan/Desa Dan Diketahui Polsek Dan Camat Setempat
  2. Pemohon Membawa Ktp Asli
  3. Surat Rekomendasi Selesai Dalam Waktu 15 Menit Dan Pemohon Tidak Dibebani Biaya

Mekanisme  Pengajuan Klaim Asuransi Kehilangan Ranmor

Pemohon Membawa Laporan Polisi & Bukti Tanda Penerimaan Laporan (Diberikan Pada Saat Membuat Laporan)

Petugas Membuat Surat Pengantar Klaim Asuransi Dengan Di Lampiri :

  1. Laporan Polisi,
  2. Berita Acara Di Tkp Dan Sket / Gbr Tkp
  3. Bap Saksi-saksi
  4. Bap Tersangka (Jika Ada Tersangka)
  5. Resume Singkat / Lapju
  6. Polis Asuransi
  7. Waktu Penyelesaian Maksimal 3 Hari Dan Pemohon Tidak Dibebani Biaya Apapun

Mekanisme  Pengajuan Klaim Asuransi Kebakaran

Pemohon Membawa Laporan Polisi & Bukti Tanda Penerimaan Laporan (Diberikan Pada Saat Membuat Laporan)

Petugas Membuat Surat Pengantar Klaim Asuransi Dengan Di Lampiri :

  1. Laporan Polisi,
  2. Berita Acara Di Tkp Dan Sket / Gbr Tkp
  3. Bap Saksi-saksi
  4. Bap Tersangka (Jika Ada Tersangka)
  5. Resume Singkat / Lapju
  6. Polis Asuransi
  7. Waktu Penyelesaian 3 Hari Setelah Menerima Hasil Pemeriksaan Kebakaran Dari Tim Labfor Polri

Mekanisme  Pembuatan Berita Acara Kehilangan Surat-surat Kendaraan Bermotor (Stnk & Bpkb)

  • Pemohon Membawa Laporan Polisi & Bukti Tanda Penerimaan Laporan (Diberikan Pada Saat Membuat Laporan)
  • Jika Yang Hilang Stnk Pemohon Membawa Foto Copy Stnk Dan Bpkb Yang Asli Dan Jika Yang Hilang Bpkb Maka Pemohon Membawa Foto Copy Bpkb Dan Stnk Yang Asli (Bisa Diperoleh Dari Samsat)
  • Membawa Hasil Cek Fisik Ranmor Yang Surat-suratnya Hilang (Dari Samsat)
  • Membawa Ktp Yang Asli
  • Berita Acara Kehilangan Selesai Dalam Waktu Maksimal 10 Menit Dan Pemohon Tidak Dibebani Biaya Apapun