PERS RILIS UNGKAP KASUS CURANMOR
Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setiawan, SIK, Kamis (27/5) pimpin konferensi pers ungkap kasus perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi dibeberapa wilayah di Kabupaten Gunungkidul yaitu di Kecamatan Purwosari, Kecamatan Panggang, Kecamatan Saptosari, Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Paliyan, Kecamatan Playen, Kecamatan Semanu dan Kecamatan Karangmojo.
Kapolres Gunungkidul mengatakan pengungkapan ini tidak lain dari hasil kerja keras jajaran Unit Opsnal Sat Reskrim dan jajaran Polsek serta kita di Back Up dari Tim Jatantas Ditreskrimum Polda DIY.
Dari hasil pengungkapan tersebut berhasil kita amankan 2 pelaku yaitu S (50) warga Tanjungsari dan M (50) warga Piyungan, Bantul serta berhasil mengamankan barang bukti 10 unit berbagai macam merk sepeda motor.
Dalam kasus ini penyidik masih terus mendalami barang bukti yang masih belum ditemukan. Modus pelaku yaitu menggunakan kunci Y dengan cara merusak kunci sepeda korban.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Gunungkidul agar masyarakat yang sedang beraktifitas baik disawah maupun dikebun jangan memarkirkan sepeda motornya sembarangan dan wajib dikunci ganda agar tidak terjadi kasus yang sama.
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan amcaman hukuman 7 tahun penjara.