PERS RILIS UNGKAP KASUS PENCURIAN HEWAN TERNAK
Kapolres Gunungkidul AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, SIK, MT bersama Kasat Reskrim AKP Riyan Permana Putra, SIK, MH memimpin Konferensi Pers ungkap kasus perkara pencurian hewan ternak. Kamis (9/9/2021).
Subnit Jatanras Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil meringkus 3 tersangka utama dan 1 orang tersangka sebagai penadah. Para tersangka tersebut mencuri hewan ternak kambing kurun waktu dari bulan April sampai dengan Agustus 2021 di wilayah Gunungkidul.
Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah beraksi di 82 TKP diantaranya diwilayah Wonosari, Playen, Paliyan, Semanu, Karangmojo dan Ponjong. Dari 82 TKP tersebut para pelaku telah berhasil mencuri kambing sebanyak 84 ekor kambing baik jantan maupun betina.
Adapun 3 tersangka utama yang diamankan yakni SGY (34) warga Karangmojo, AW (28) warga Ponjong, AZ (40) warga Lendah Kulon Progo dan 1 tersangka sebagai penadah yakni TW (59) warga Prambanan, Klaten.
Dari tangan para pelaku petugas berhasil menyita antara lain :
1. 1 Unit KBM Toyota Avanza warna putih Nopol AB-1928-QJ
2. 1 Unit SPM Honda Beat Nopol AB-4786-MM
3. 1 Unit SPM Honda Supra X 125 Nopol AB-6823-NC
4. 1 Unit SPM Honda Beat Nopol AB-2676-BM
5. 2 buah korek gas
6. 1 buah cater
7. 1 buah tas pinggang warna merah
8. 1 utas tali rafiah warna hijau
9. 1 utas tali plastik warna abu-abu
10. 4 buah karung bagor
11. 2 buah helm
12. 1 ekor kambing betina jenis etawa
Ketiga tersangka yakni SGY, AW, AZ dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Dan untuk tersangka TW dikenakan pasal 480 KUHP paling lama 4 tahun penjara.