Tahap II Tindak Pidana Pengerusakan Surat Suara

Tim Gakkumdu Polres Gunungkidul beserta Bawaslu Gunungkidul, Selasa 11/06/19 melaksanakan Tahap II dalam dugaan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara” yang terjadi di TPS 09, Dusun Jaranmati II, Rt 02/04, Desa Karangmojo, Kecamatan Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul sehubungan dengan adanya Laporan Polisi nomor : LP/62/V/2019/DIY/RES GNK/SPKT, tanggal 15 Mei 2019. Tahap II dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul.
Mantap sukses sll macan gunkid 👍
brovo polisi Gunungkidul kami bangga terhadap kinerja bapak bapak polisi yang telah menjaga keamanan sehingga kami merasa aman dan terayomi salam dari kami yang selalu mendukung kerja Pak Polisi
mantap macan polres gunungkidul, makin jaya dan kompak
Mantap sukses selalu macan polres Gunungkidul💪💪
Mantap Gakkumdu Gnk
Mantap macan macan Polres Gunungkidul, sukses selalu buwat macan Polres Gunungkidul
Gakumdu Gnk yess
mantap macan polres gunungkidul, makin jaya dan kompak