UNGKAP KASUS ABORSI
Sat Reskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus tindak aborsi yang terjadi di wilayah Gunungkidul yang sempat membuat geger masyarakat pada awal Februari 2020 lalu. AS (23), perempuan asal Desa Sidorejo, Kecamatan Tepus menjadi pelaku tunggal atas tindakan aborsi ini.
.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Anak Agung Putra Dwipayana, SIK mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tanggal 31 Januari lalu di Sidorejo, Kecamatan Tepus AS mengkonsumsi obat jenis S yang dibeli pelaku secara online. Kemudian dari situ perempuan tersebut ke Jogja untuk bekerja. Namun ternyata di Jogja tempat kosnya obat yang ia konsumsi bereaksi, janin di dalam kandungan akhirnya keluar. Pelaku kemudian kembali ke Sidorejo untuk menguburkan janin tersebut. Sesampainya di wilayah Gunungkidul ia kemudian berhenti di SPBU Dunggubah, Desa Duwet, Kecamatan Wonosari untuk mengisi bensin dan mengambil uang di ATM. Kala itu ia lupa jika tas plastik bewarna hitam yang berisi sprei dengan bercak darah, bungkus obat penggugur kandungan tersebut tertinggal.
.
Sejumlah warga yang terhenti di pom bensin itu pun curiga dengan bungkusan plastik hitam yang dikerubungi lalat. Kemudian mengecek dan sore harinya sejumlah warga tengah berkerumun. Pelaku berniat mengambil bungkusan itu, karena sudah banyak orang dia memilih kabur. Dari situ sejumlah barang bukti didapat oleh pihak kepolisian. Selain sprei yang ada bercak darah, obat penggugur kandungan, polisi juga berhasil mendapatkan bukti pembalut, hasil USG dan beberapa komponen lainnya. Bahkan petugas pun juga melakukan pembongkaran makam janin yang digugurkan itu. Bukti lain yang juga diamankan untuk pemeriksaan lanjutan berupa tulang iga janin dan darah.
.
Pelaku dikenakan pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) atau Pasal 346 KUHP tentang dengan sengaja menggugurkan kandungan/Aborsi dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.