UNGKAP KASUS PENCURIAN KAMBING
TEPUS-Jajaran Unit Reskrim Polsek Tepus dipimpin Ipda Andang Patriasmono, Selasa (9/2) berhasil mengamankan pelaku pencurian kambing yang meresahkan di wilayah Kecamatan Tepus.
Pelaku AWW (26) warga Sidorejo, Tepus melakukan pencurian kambing milik Sdr. YUDIYANTO warga Pulegundes I, Sidoharjo, Tepus pada hari Selasa (2/2). Modus pelaku mengambil kambing didalam kandang korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 2.000.000,-.
Pelaku diamankan bersama barang bukti 1 ekor kambing jantan dan 1 mobil Daihatshu Sigra warna putih. Selama pemeriksaan pelaku AWW mengakui telah melakukan pencurian diberbagai TKP di wilayah Kecamatan Tepus.
Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini pelaku mendekam di Rutan Polsek Tepus.