UNGKAP KASUS PENIPUAN PENGGELAPAN SEPEDA MOTOR
GADAIKAN SEPEDA MOTOR WARGA KARANGREJEK DICIDUK PETUGAS
.
WONOSARI– Jajaran Unit Reskim Polsek Tepus bersama Unit Reskrim Polsek Wonosari dipimpin Ipda Andang Patriasmono dan Aiptu Slamet Riyatin bersama anggota, Minggu (16/2) pagi sekira pukul 06.30 wib berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125 warna putih nopol AB-6683-ID milik Sdr. SUTEJA warga Tepus yang dilaporkan ke Polsek Tepus pada hari Senin (1/2). Modus pelaku yaitu pinjam pakai sepeda motor korban namun sepeda motor korban malah digadaikan pelaku.
Pelaku SP (33) warga Karangrejek, Wonosari diamankan dirumah orangtuanya diwilayah Karangtengah Wonosari.
Pelaku SP selain melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Tepus, pelaku juga melakukan tindak pidana yang sama diwilayah hukum Polsek Wonosari.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Saat ini pelaku mendekam di Rutan Polsek Tepus.
Menipu uang sebesar 25 juta pidana berapa tahun
Untuk kasus Penipuan dapat dipidana paling lama 4 tahun