UNGKAP KASUS PROSTITUSI ONLINE
UNIT PIDSUS UNGKAP KASUS PROSTITUSI ONLINE
.
Jajaran Unit Pidsus dipimpin Ipda Ibnu Ali Puji Hartono, SH berhasil mengungkap perkara Prostitusi Online diwilayah Wonosari (4/3).
.
Awal mula pengungkapan bermula pada hari Kamis (4/3) penyidik Unit Pidsus melakukan patroli siber dimedsos akun FB “Jual Beli Wonosari Gunungkidul” dan menemukan postingan pelaku QF memposting iklan atau penawaran jasa untuk berhubungan sex/intim.
.
Setelah dilakukan pendalaman petugas segera melakukan penyelidikan kemudian petugas melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan pelaku QF diwilayah Logandeng Playen.
.
Modus pelaku yaitu memposting dan mengunggah foto cewek diakun FB disertai penawaran jasa untuk berhubungan sex/intim.
.
Dari tangan pelaku QF petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain:
– Uang tunai Rp. 320.000,-
– 1 Buah HP merk Redmi 5A warna silver
– 1 SPM merk Yamaha FIZ-H Nopol : AB-3912-EU beserta STNK
– 1 Buah HP merk Samsung J2 Prime warna silver
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) UURI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau pasal 296 KUHP ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan atau pasal 506 KUHP ancaman hukuman 3 bulan penjara.