UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN HP
NYOLONG” HP DI PANTAI SEPANJANG DUA PELAKU DIGELANDANG PETUGAS
.
TANJUNGSARI —- Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungsari dipimpin Aipda Erijio Rahartono, SH bersama anggota pada hari Minggu (21/2) sekira pukul 05.00 Wib pada saat melaksanakan patroli ke wilayah Pantai Sepanjang, Tanjungsari sesampainya di tkp petugas mencurigai dua orang laki-laki kemudian petugas melakukan penggeledahan, namun pada saat dilakukan penggeledahan salah satu pelaku tersebut berusaha membuang barang bukti berupa HP.
Kemudian kedua pelaku diintograsi oleh petugas dan kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian disalah satu warung di Pantai Sepanjang. Identitas kedua pelaku tersebut yaitu S (39) warga Magelang dan DH (37) warga Sukoharjo. Kedua pelaku tersebut selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjungsari beserta barangbukti 1 buah HP merk Oppo A31 dan 1 unit sepeda motor honda beat nopol AD-5631-W.
.
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini kedua pelaku mendekam di Rutan Polsek Tanjungsari.