UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN
GADAIKAN MOBIL TEMAN WARGA BEJIHARJO DIAMANKAN PETUGAS
.
WONOSARI—Jajaran Unit Reskrim Polsek Wonosari dipimpin Iptu Sofyan Susanto, SH kembali berhasil mengungkap kasus perkara penipuan dan penggelapan 1 Unit KBM Daihatshu Grandmax Nopol F-1713-HW warna silver dan sejumlah uang tunai sebesar Rp. 33.000.000,- yang dilaporkan oleh korban FERSAN warga Piyaman, Wonosari pada hari Selasa (23/2). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 83.000.000,-.
Pelaku ESN (26) warga Bejiharjo, Karangmojo diamankan petugas tanpa perlawanan diwilayah Wonosari pada hari Rabu (24/2).
.
Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengab ancaman hukuman 4 tahun penjara. Saat ini pelaku mendekam di Rutan Polres Gunungkidul.