Tupoksi Unit Tipidsus
- Unit Tipidsus dipimpin oleh Kanit Tipidsus adalah fungsi Reskrim yang bertugas menangani tindak pidana tertentu ( tindak pidana diluar KUHAP )
- Unit Tipidsus dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah Kasat Reskrim dan bertanggung jawab langsung kepada Kasat Reskrim.
- Dalam pelaksanaan tugasnya Unit Tipidsus melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim dan instansi terkait.
- Mengirimkan SP2HP kepada pelapor tentang perkembangan perkara yang ditangani.
- Setiap melakukan penanganan perkara Unit Tipidsus membuat administrasi dan melaporkan hasilnya kepada Kabid Reskrim