Unit Tipidsus

Tupoksi Unit Tipidsus

  1. Unit Tipidsus dipimpin oleh Kanit Tipidsus adalah fungsi Reskrim yang bertugas menangani tindak pidana tertentu ( tindak pidana diluar KUHAP )
  2. Unit Tipidsus dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah Kasat Reskrim dan bertanggung jawab langsung kepada Kasat Reskrim.
  3. Dalam pelaksanaan tugasnya Unit  Tipidsus melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim dan instansi terkait.
  4. Mengirimkan SP2HP kepada pelapor tentang perkembangan perkara yang ditangani.
  5. Setiap melakukan penanganan perkara Unit Tipidsus membuat administrasi dan melaporkan hasilnya kepada Kabid Reskrim