Unit Tipidum

  1. Melakukan penyelidikan tindak pidana yang menyangkut Pengancaman, Pembunuhan, Pengeroyokan, penganiayaan serta kejahatan lainnya yg menyangkut tubuh, jiwa dan kehormatan orang agar dapat dilakukan penyelidikan.
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan pelaku tindak pidana yang berhubungan langsung dengan perkara tersebut.
  3. Melakukan pengecekan tertib administrasi terhadap proses lidik dan sidik tindak pidana sampai kepemberkasan dan tingkat JPU.
  4. Koordinasi penyidikan tindak pidana.
  5. Menyiapkan gelar perkara tindak pidana
  6. Koordinasi dalam penggeledahan dan penyitaan