Tupoksi Urbinops
- Urbinops Dipimpin Oleh Kepala Urusan Pembinaan Operasional, Disingkat Kaurbin Ops, Yang Bertanggung Jawab Atas Pelaksanaan Tugas Kewajiban Kepada Kasat Reskrim Polres Gunungkidul
- Merumuskan Dan Mengembangkan Prosedur Dan Tatacara Kerja Tetap Bagi Pelaksanaan Fungsi Reskrim Serta Mengawasi Mengarahkan Dan Mengevaluasi Pelaksanaannya.
- Menyiapkan Rencana Dan Program Kegiatan Termasuk Rencana Pelaksanaan Operasi Khusus Fungsi Reskrim.
- Mengatur Penyelenggaraan Dukungan Administrasi Bagi Pelaksanaan Tugas Operasional.
- Menyelenggarakan Administrasi Operasional Termasuk Administrasi Penyidikan Serta Mengatur Penyelenggaraan Gelar Perkara.
- Menyelenggarakan Pembinaan Teknis Serta Melaksanakan Koordinasi Dan Pengawasan Terhadap Kegiatan Penyidik Polri.
- Menyelenggarakan Fotografi Kepolisian Dan Upaya Pengenalan Pembuktian Melalui Ciri-ciri Manusia(Sinyalemen) Termasuk Dalam Rangka Mengukung Pelaksanaan Tugas Satuan Fungsi Lain.
- Mengatur Pengelolan Ruang Tahanan Dan Barang Bukti.