UNGKAP KASUS PENIPUAN DENGAN MODUS UANG GHAIB
LAKUKAN PENIPUAN MODUS BISA MENARIK UANG GHAIB, PASUTRI WARGA GROBOGAN DICIDUK PETUGAS.
.
Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Gunungkidul dipimpin Ipda Ibnu Ali Puji Hartono, SH berhasil mengungkap perkara penipuan dan penggelapan yang terjadi di rumah Sdr. Rudy Setyawan alamat Kemadang, Tanjungsari yang terjadi pada kurun waktu tanggal 25 Oktober 2020 sd 18 November 2020.
.
Pelaku BW dan SW pasangan suami istri warga Grobogan, Jawa Tengah ditangkap petugas pada hari Selasa, 19 Januari 2021 dirumahnya. Modus pelaku yaitu pelaku menjual batu mustika ular yang dapat digunakan untuk menarik uang ghaib dengan proses ritual. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 622.500.000,-.
.
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.